KING JAMES BIBLECari

Open Translation Bible (Bahasa Indonesia)

Keluaran 21

Semua · KeluaranCari

1“Inilah peraturan-peraturan yang harus engkau tetapkan di hadapan mereka:

2“Jika engkau memperoleh seorang hamba Ibrani, ia harus melayani selama enam tahun; tetapi pada tahun ketujuh, ia harus dibebaskan sebagai orang merdeka, tanpa pembayaran apapun.

3Jika ia datang sendiri, ia harus pergi sendiri; tetapi jika ia sudah menikah, maka istrinya harus pergi bersamanya.

4Jika tuannya memberinya seorang istri dan ia melahirkan anak laki-laki atau perempuan, istri dan anak-anak itu harus menjadi milik tuannya, dan ia harus pergi sendiri.

5Tetapi jika hamba itu menyatakan, ‘Aku menyayangi tuanku, istriku, dan anak-anakku; aku tidak akan pergi sebagai orang merdeka,’

6maka tuannya harus membawanya ke hadapan Tuhan. Ia harus membawanya ke pintu atau tiang pintu dan menindik telinganya dengan sebuah penusuk, dan ia harus melayani tuannya untuk selamanya.

7“Jika seorang pria menjual anak perempuannya sebagai budak perempuan, ia tidak boleh pergi bebas seperti hamba laki-laki.

8Jika ia tidak menyenangkan tuannya yang telah memilihnya untuk dirinya sendiri, ia harus mengizinkannya ditebus. Ia tidak memiliki wewenang untuk menjualnya kepada orang asing, karena ketidaksetiaannya kepadanya.

9Jika ia menentukannya untuk anaknya, ia harus memperlakukannya sesuai dengan hak-hak anak perempuan.

10Jika ia menikahi wanita lain, ia tidak boleh mengurangi makanan, pakaian, atau hak-hak perkawinannya.

11Jika ia tidak menyediakan ketiga hal ini untuknya, ia harus pergi bebas tanpa pembayaran apapun.

12“Siapa pun yang memukul seseorang sehingga mereka mati harus dihukum mati.

13Namun, jika itu tidak direncanakan, tetapi Tuhan mengizinkannya terjadi, Aku akan menetapkan tempat baginya untuk melarikan diri.

14Tetapi jika seseorang bertindak dengan niat jahat untuk membunuh tetangganya, engkau harus mengambilnya bahkan dari mezbah-Ku untuk dihukum mati.

15“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.

16“Siapa pun yang menculik seseorang, baik mereka telah menjualnya atau masih memilikinya, harus dihukum mati.

17“Siapa pun yang mengutuk ayah atau ibunya harus dihukum mati.

18“Jika orang-orang bertengkar dan satu memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, dan korban tidak mati tetapi terbaring di tempat tidur,

19jika pihak yang terluka bangkit lagi dan berjalan di luar dengan tongkat, maka penyerang harus tidak dihukum; ia hanya harus mengganti kerugian waktu dan memastikan korban sembuh sepenuhnya.

20“Jika seseorang memukul hamba laki-laki atau perempuan mereka dengan tongkat dan hamba itu mati di tangan mereka, mereka harus dihukum.

21Namun, jika hamba itu bertahan hidup selama satu atau dua hari, tidak ada pembalasan yang harus diambil, karena hamba itu adalah milik mereka.

22“Jika orang-orang berkelahi dan memukul seorang wanita hamil sehingga ia melahirkan sebelum waktunya, tetapi tidak ada cedera serius, pelaku harus didenda sesuai dengan permintaan suami wanita itu dan yang diizinkan oleh hakim.

23Tetapi jika ada cedera serius, engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,

24mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,

25luka bakar ganti luka bakar, luka ganti luka, memar ganti memar.

26“Jika seorang pemilik memukul mata hamba laki-laki atau perempuan dan merusaknya, ia harus membebaskan hamba itu untuk mengganti mata tersebut.

27Dan jika ia memukul gigi hamba laki-laki atau perempuan, ia harus membebaskan hamba itu untuk mengganti gigi tersebut.

28“Jika seekor lembu menanduk seorang pria atau wanita hingga mati, lembu itu harus dirajam, dan dagingnya tidak boleh dimakan; tetapi pemilik lembu itu tidak akan bertanggung jawab.

29Namun, jika lembu itu diketahui telah menanduk di masa lalu dan pemiliknya telah diperingatkan tetapi tidak mengurungnya, dan lembu itu membunuh seorang pria atau wanita, lembu itu harus dirajam dan pemiliknya juga harus dihukum mati.

30Jika tebusan diminta, ia dapat menebus nyawanya dengan membayar apa pun yang diminta.

31Hukum ini berlaku jika lembu itu menanduk seorang anak laki-laki atau perempuan.

32Jika lembu itu menanduk seorang hamba laki-laki atau perempuan, pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan hamba itu, dan lembu itu harus dirajam.

33“Jika seseorang membuka lubang, atau menggali lubang dan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,

34pemilik lubang itu harus memberikan ganti rugi; ia harus memberikan uang kepada pemilik hewan itu, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.

35“Jika lembu seseorang melukai lembu orang lain sehingga mati, mereka harus menjual lembu yang hidup dan membagi hasilnya secara merata; mereka juga harus membagi lembu yang mati.

36Namun, jika diketahui bahwa lembu itu memiliki kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak mengurungnya, ia harus memberikan ganti rugi, lembu ganti lembu, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.

Sources and attribution