KING JAMES BIBLECari

Open Translation Bible (Bahasa Indonesia)

Imamat 13

Semua · ImamatCari

1Kemudian TUHAN berfirman kepada Musa, demikian,

2"Apabila seseorang mempunyai bengkak, kudis, atau bintik terang pada kulit tubuhnya, dan itu menjadi kemungkinan infeksi kusta, mereka harus dibawa kepada Harun, imam, atau kepada salah satu anaknya yang menjadi imam.

3Imam harus memeriksa daerah yang terinfeksi pada kulit, dan jika rambut di infeksi itu telah berubah menjadi putih dan infeksi itu tampak lebih dalam dari kulit, itu adalah kusta. Ketika imam memeriksa mereka, ia harus menyatakan mereka najis.

4Jika bintik terang itu berwarna putih pada kulit dan tidak tampak lebih dalam dari kulit, dan rambutnya belum berubah menjadi putih, imam harus mengisolasi orang itu selama tujuh hari.

5Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa mereka, dan jika infeksi itu tidak berubah dan tidak menyebar pada kulit, imam harus mengisolasi mereka selama tujuh hari lagi.

6Imam harus memeriksa mereka lagi pada hari ketujuh, dan jika infeksi itu telah memudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan mereka bersih; itu hanya ruam. Mereka harus mencuci pakaian mereka dan akan bersih.

7Tetapi jika ruam itu menyebar pada kulit setelah mereka menunjukkan diri kepada imam untuk pembersihan, mereka harus muncul lagi di hadapan imam.

8Imam harus memeriksa mereka, dan jika ruam itu telah menyebar, ia harus menyatakan mereka najis; itu adalah kusta.

9"Apabila seseorang mempunyai infeksi kusta, mereka harus dibawa kepada imam.

10Imam harus memeriksa mereka, dan jika ada bengkak putih pada kulit yang telah mengubah rambut menjadi putih, dan ada daging mentah dalam bengkak itu,

11itu adalah kusta kronis pada kulit, dan imam harus menyatakan mereka najis. Mereka tidak perlu diisolasi, karena mereka sudah najis.

12Jika kusta itu menyebar di atas kulit dan menutupi seluruh tubuh dari kepala hingga kaki, sejauh yang dapat dilihat oleh imam,

13imam harus memeriksa mereka, dan jika kusta itu telah menutupi seluruh tubuh mereka, ia harus menyatakan mereka bersih. Karena semuanya telah berubah menjadi putih, mereka bersih.

14Tetapi kapan pun daging mentah muncul pada mereka, mereka harus najis.

15Ketika imam melihat daging mentah itu, ia harus menyatakan mereka najis; daging mentah itu najis, itu adalah kusta.

16Jika daging mentah itu berubah dan menjadi putih, mereka harus mempersembahkan diri kepada imam.

17Imam harus memeriksa mereka, dan jika daerah yang terinfeksi telah berubah menjadi putih, imam harus menyatakan mereka bersih; mereka bersih.

18"Apabila ada bisul pada kulit dan itu sembuh,

19dan di tempat bisul itu ada bengkak putih atau bintik terang kemerahan-putih, mereka harus mempersembahkan diri kepada imam.

20Imam harus memeriksanya, dan jika tampaknya lebih dalam dari kulit dan rambutnya telah berubah menjadi putih, imam harus menyatakan mereka najis; itu adalah kusta yang telah muncul dalam bisul itu.

21Tetapi jika imam memeriksanya dan tidak ada rambut putih dan itu tidak lebih dalam dari kulit dan pudar, imam harus mengisolasi mereka selama tujuh hari.

22Jika itu menyebar pada kulit, imam harus menyatakan mereka najis; itu adalah infeksi.

23Tetapi jika bintik terang itu tetap tidak berubah dan tidak menyebar, itu hanya bekas bisul, dan imam harus menyatakan mereka bersih.

24"Apabila ada luka bakar pada kulit dan daging mentah dari luka bakar itu menjadi bintik terang, kemerahan-putih atau putih,

25imam harus memeriksa bintik itu, dan jika rambut di bintik terang itu telah berubah menjadi putih dan tampak lebih dalam dari kulit, itu adalah kusta yang telah muncul dalam luka bakar. Imam harus menyatakan mereka najis; itu adalah infeksi kusta.

26Tetapi jika imam memeriksanya dan tidak ada rambut putih dan itu tidak lebih dalam dari kulit dan redup, imam harus mengisolasi mereka selama tujuh hari.

27Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa mereka, dan jika itu menyebar pada kulit, imam harus menyatakan mereka najis; itu adalah infeksi kusta.

28Tetapi jika bintik terang itu tetap tidak berubah dan tidak menyebar pada kulit dan redup, itu adalah bengkak dari luka bakar, dan imam harus menyatakan mereka bersih; itu hanya bekas luka bakar.

29"Apabila seorang pria atau wanita mempunyai infeksi pada kepala atau pada janggut,

30imam harus memeriksa infeksi itu, dan jika tampak lebih dalam dari kulit dan ada rambut kuning tipis, imam harus menyatakan mereka najis; itu adalah sisik, itu adalah kusta pada kepala atau janggut.

31Tetapi jika imam memeriksa infeksi bersisik itu dan tidak tampak lebih dalam dari kulit dan tidak ada rambut hitam, imam harus mengisolasi mereka selama tujuh hari.

32Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa infeksi itu, dan jika sisik itu tidak menyebar dan tidak ada rambut kuning yang tumbuh, dan tidak tampak lebih dalam dari kulit,

33mereka harus mencukur diri mereka sendiri, kecuali untuk daerah yang terkena, dan imam harus mengisolasi mereka selama tujuh hari lagi.

34Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa sisik itu, dan jika tidak menyebar dan tampak tidak lebih dalam dari kulit, imam harus menyatakan mereka bersih. Mereka harus mencuci pakaian mereka dan akan bersih.

35Tetapi jika sisik itu menyebar pada kulit setelah mereka dinyatakan bersih,

36imam harus memeriksa mereka, dan jika sisik itu telah menyebar, ia tidak perlu mencari rambut kuning; mereka najis.

37Jika sisik itu tetap tidak berubah dan rambut hitam telah tumbuh di dalamnya, sisik itu telah sembuh, dan mereka bersih; imam harus menyatakan mereka bersih.

38"Apabila seorang pria atau wanita mempunyai bintik terang pada kulit, bintik terang putih,

39imam harus memeriksa mereka, dan jika bintik terang itu berwarna putih pudar, itu adalah eksim yang telah muncul pada kulit; mereka bersih.

40"Apabila seorang pria kehilangan rambut di kepalanya, ia botak tetapi bersih.

41Jika ia kehilangan rambut dari depan dan sisi kulit kepalanya, ia botak di dahi tetapi bersih.

42Tetapi jika pada kepala botak atau dahi ada infeksi kemerahan-putih, itu adalah kusta yang muncul pada kepala botaknya atau dahi.

43Imam harus memeriksanya, dan jika bengkak infeksi itu kemerahan-putih pada kepala botaknya atau dahi, seperti tampilan kusta pada kulit,

44ia adalah orang kusta dan najis. Imam harus menyatakan dia najis karena infeksi pada kepalanya.

45"Orang dengan infeksi seperti itu harus memakai pakaian yang robek, membiarkan rambutnya tidak terurus, menutupi bagian bawah wajahnya, dan berteriak, 'Najis! Najis!'

46Mereka harus tetap najis selama mereka memiliki infeksi. Mereka harus tinggal sendirian di luar perkemahan.

47"Apabila ada pakaian yang mempunyai tanda kusta, baik itu pakaian wol atau linen,

48baik dalam lungsi atau pakan, dari linen atau wol, atau dalam kulit atau barang yang terbuat dari kulit,

49jika tanda itu berwarna kehijauan atau kemerahan pada pakaian atau kulit, baik dalam lungsi atau pakan, atau dalam barang kulit mana pun, itu adalah tanda kusta dan harus ditunjukkan kepada imam.

50Imam harus memeriksa tanda itu dan mengisolasi barang itu selama tujuh hari.

51Pada hari ketujuh, ia harus memeriksa tanda itu, dan jika itu telah menyebar dalam pakaian, lungsi atau pakan, atau kulit, itu adalah keganasan kusta dan najis.

52Ia harus membakar pakaian itu, baik lungsi atau pakan, dalam wol atau linen, atau barang kulit mana pun di mana tanda itu terjadi; itu adalah keganasan kusta. Itu harus dibakar dalam api.

53Tetapi jika imam memeriksanya dan tanda itu tidak menyebar dalam pakaian, lungsi atau pakan, atau barang kulit mana pun,

54imam harus memerintahkan barang itu untuk dicuci dan mengisolasinya selama tujuh hari lagi.

55Setelah barang itu dicuci, imam harus memeriksanya lagi, dan jika tanda itu tidak berubah penampilannya, meskipun tidak menyebar, itu najis. Bakar itu, baik tanda itu ada di belakang atau depan.

56Tetapi jika imam memeriksanya dan tanda itu telah memudar setelah dicuci, ia harus merobeknya dari pakaian, kulit, lungsi, atau pakan.

57Jika itu muncul kembali dalam pakaian, lungsi atau pakan, atau barang kulit mana pun, itu adalah tanda yang menyebar; barang itu harus dibakar.

58Setiap pakaian, lungsi atau pakan, atau barang kulit mana pun dari mana tanda itu telah hilang setelah dicuci harus dicuci lagi dan akan bersih."

59Inilah peraturan untuk tanda kusta dalam pakaian wol atau linen, lungsi atau pakan, atau barang kulit mana pun, untuk menyatakannya bersih atau najis.

Sources and attribution