Open Translation Bible (Bahasa Indonesia)
Bilangan 35
1Tuhan berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan, di seberang Yerikho, dengan mengatakan,
2"Perintahkan orang Israel untuk memberikan kepada orang Lewi kota-kota untuk mereka tinggali dari warisan milik mereka. Juga, berikan kepada mereka tanah penggembalaan di sekitar kota-kota tersebut.
3Kota-kota ini akan menjadi tempat tinggal mereka, dan tanah penggembalaan akan digunakan untuk ternak mereka, peralatan mereka, dan semua hewan lainnya.
4"Tanah penggembalaan di sekitar kota-kota yang kamu berikan kepada orang Lewi harus meluas ke luar seribu hasta dari tembok kota.
5Ukur dua ribu hasta di luar kota di sisi timur, selatan, barat, dan utara, dengan kota di tengah. Wilayah ini akan berfungsi sebagai tanah penggembalaan untuk kota-kota tersebut.
6"Dari kota-kota yang kamu berikan kepada orang Lewi, tunjuk enam sebagai kota perlindungan, tempat seseorang yang telah melakukan pembunuhan dapat melarikan diri. Selain itu, sediakan empat puluh dua kota lainnya.
7Secara total, kamu harus memberikan empat puluh delapan kota kepada orang Lewi, beserta tanah penggembalaannya.
8Kota-kota yang kamu berikan kepada orang Lewi dari tanah orang Israel harus sebanding dengan warisan setiap suku: ambil lebih banyak kota dari suku dengan warisan yang lebih besar, dan lebih sedikit dari yang memiliki warisan lebih kecil."
9Kemudian Tuhan berfirman kepada Musa, dengan mengatakan,
10"Katakan kepada orang Israel: 'Ketika kamu menyeberangi Yordan ke tanah Kanaan,
11pilih kota-kota untuk berfungsi sebagai kota perlindungan, tempat seseorang yang telah membunuh orang lain tanpa sengaja dapat melarikan diri.
12Kota-kota ini akan menjadi perlindungan dari penuntut balas, sehingga terdakwa tidak mati sebelum diadili di hadapan majelis.
13Enam kota yang kamu sediakan akan menjadi kota perlindunganmu.
14Berikan tiga kota di sisi ini dari Yordan dan tiga di tanah Kanaan sebagai kota perlindungan.
15Enam kota ini akan menjadi perlindungan bagi orang Israel, orang asing, dan pendatang yang tinggal di antara kamu, sehingga siapa pun yang telah membunuh orang lain tanpa sengaja dapat melarikan diri ke sana.
16"'Jika seseorang memukul orang lain dengan benda besi yang menyebabkan kematian, orang itu adalah pembunuh; pembunuh itu harus dihukum mati.
17Jika seseorang memukul orang lain dengan batu di tangan, menyebabkan kematian, orang itu adalah pembunuh; pembunuh itu harus dihukum mati.
18Atau jika seseorang memukul orang lain dengan benda kayu di tangan, menyebabkan kematian, orang itu adalah pembunuh; pembunuh itu harus dihukum mati.
19Penuntut balas darah harus mengeksekusi pembunuh; ketika penuntut balas bertemu dengan pembunuh, penuntut balas harus membunuh pembunuh itu.
20Jika seseorang mendorong orang lain karena benci, atau melemparkan sesuatu kepada mereka dengan niat jahat, yang mengakibatkan kematian,
21atau jika seseorang memukul orang lain dengan permusuhan, menyebabkan kematian, pelaku adalah pembunuh dan harus dihukum mati. Penuntut balas darah harus mengeksekusi pembunuh ketika mereka bertemu.
22"'Namun, jika seseorang mendorong orang lain tiba-tiba tanpa permusuhan, atau melemparkan benda apa pun kepada mereka tanpa niat jahat,
23atau, tanpa melihat mereka, menjatuhkan batu yang cukup berat untuk menyebabkan kematian, dan orang itu mati, tetapi tidak ada permusuhan dan tidak ada niat jahat,
24maka majelis harus mengadili antara terdakwa dan penuntut balas darah menurut hukum ini.
25Majelis harus melindungi orang yang dituduh pembunuhan dari penuntut balas darah dan mengembalikan terdakwa ke kota perlindungan tempat mereka melarikan diri. Terdakwa harus tetap di sana sampai kematian imam besar, yang diurapi dengan minyak suci.
26"'Jika terdakwa pernah meninggalkan batas kota perlindungan tempat mereka melarikan diri,
27dan penuntut balas darah menemukan mereka di luar kota, penuntut balas dapat membunuh terdakwa tanpa bersalah atas pembunuhan.
28Terdakwa harus tetap di kota perlindungan sampai kematian imam besar; hanya setelah kematian imam besar mereka dapat kembali ke properti mereka.
29"'Peraturan ini harus menjadi hukum bagi kamu sepanjang generasi, di mana pun kamu tinggal.
30"'Siapa pun yang membunuh orang lain harus dihukum mati sebagai pembunuh hanya berdasarkan kesaksian saksi. Tidak ada yang boleh dihukum mati berdasarkan kesaksian hanya satu saksi.
31"'Jangan menerima tebusan untuk nyawa pembunuh yang pantas mati. Mereka harus dihukum mati.
32"'Jangan menerima tebusan untuk siapa pun yang telah melarikan diri ke kota perlindungan, memungkinkan mereka kembali dan tinggal di tanah mereka sendiri sebelum kematian imam besar.
33"'Jangan mencemari tanah tempat kamu tinggal. Pertumpahan darah mencemari tanah, dan tidak ada pendamaian yang dapat dibuat untuk tanah yang telah ditumpahkan darah, kecuali dengan darah orang yang menumpahkannya.
34Jangan mencemari tanah tempat kamu tinggal, tempat Aku juga tinggal, karena Aku, Tuhan, tinggal di antara orang Israel.'"